
Gemebs” gugus tugas gerak cepat relawan kampung gemebs setelah terbentuk anggota langsung menyusun program kerja untuk memulai pencegahan dan penangulangan covid 19 di masyarakat. Dalam beberapa hal-hal penting guna memutus mata rantai dari wabah yang lagi bengoncang di dunia.
Genyem 04/04/2020 evaluasi perubahan APBK 2020 terkait penangulangan kampung gembs yang bertempat di gereja GBI kristus Gembala Genyem.

Dalam evaluasi tersebut di saksikan oleh kepala distrik nimboran, kepala kampung, kaur-kaur RT RW sebagi staf pemerintah kampung, BABIN Kamtimas Plsek Resor Nimboran, Babinsa, serta Pendamping Lokal Desa, Toka Adat Toko Pemuda Toko Perempuan, Toko Agama, serta sejumlah masyarakat untuk bekerja sama menindak lanjuti hal-hal dalam penangganan covid 19 di masyarakat kampung gemebs.
Serta gugus tutas gerak cepat cegah covid 19 tingkat kampung dalam penyusunan tersebut di mana tim relawan ini dapat menyusun program dalam angaran APBN 2020 di danai oleh DDS yang kan di programkan 100,000,000; agar dapat di susun sesuai kebutuhan program relawan dalam penanganan covid 19.

Kemungkinan dalam penaganan covid 19 di masyarakat sesuai prosudur dalam kebutuhan baik dari sisi kesehatan maupun sisi pemberdayaan masyakat seingga dalam penyusunan APBK perubahan 2020 itu bisa sesuai mulai dari tingkat kampung distrik serta kabupaten untuk di tindak lanjuti ke pemerintah pusat dalam hal ini kementrian keuangan RI kemendagri serta kementrian desa daerah tertinggal dan transmigrasi RI dalam penangan covid 19 .
“Kepala RT RW, dia harus tinduk dan patuh kepada yang diamatkan pemerintah yang diterjemakan kepala kampung “ kata kepala distrik Nimboran Marsuki Ambo S. ST”

Pertama, perangkat kampung harus bisa mengelolah data dan informasi seluru warga masyarakat kampung gemebs mulai dari data inforamasi menyangkut kondisi ekonomi warga, untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan selama wabah virus covid 19 masi di imbau oleh pemerintah daera lewat media infomasi.
Ketdua, penrangkat desa harus mampu mengelolah kendali infomasi terkait covid 19 jagan sampai masyarakat cemas dalam wabah covid 19 ini ketidak jelasan informasi
Ketiga perangkat kampung gemebs mengambil inisiatif mitiagasi dampak sosial dari kondisi darurat covid 19 terhadap kegiatan keagaman hingga kebudayaan.

Misalkan imbawan untuk masyarakat sementara waktu menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang
“ Rincian tertuang dalam peraturan mentri kesehatan republik indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan pengananan corona covid disease 2019(covid 19).
imbawan kepala distrik nimboran sekaligus memberikan tangung jawab terhadap pemerintah kampung serta staf kampung dalam hal ini sesuai surat edaran pemerintah kabupaten jayapura.
Pertama itu berdoa dirumah serta aktipitas dalam rumah tangga pung di batasi hanya berkomunikasi dengan berjarak yang sudah di tentukan.
Kedua belajar diru,sh dengan liburan anak sekolah yang pajang orang tua murid dapat mengajarkan anaknya dirumah denga media melajar yang suda di terapkan.

Ketiga bekerja dirumah dengan waktu yang suda di terapkan dalam aturan kesehatan yang suda disosisalisasi bersama medis dari pihak rumah sakit.
Kerana untuk dapat memutuskan tali rantai pencegahan covid yang lagi beradar di masyarkat umum dalam perkumpulan orang berkelompok.
“Akir Kesan Mari Bekerja Untuk Memutuskan Tali Rantai Pengananan Corona Covid Disease 2019 (Covid 19). Mari Bekerja Kalau Bukan Kita Siapa Lagi Kalau Bukan Kita Siapa Lagi. “ (Http://Gemebs- Nafatali Griapon Admin)Pemantik Kab Jayapura
Leave a Reply