
Gemebs” pertemuan 13 kepala kampung serta 1 kelurahan se-distrik nimboran terkait edaran surat Bupati jayapura Nomor: 900/20/SE/SE tahun 2020 dan penguatan Kesehatan Masyarakat melalui upaya pencegaan virus covid 19 serta Padat Karya Tunai Kampung.
Keputusan tersebut di tindak lanjuti oleh pemerintah distrik nimboran dengan nomor: 009/10/20 yang meminta agar kepala kampung serta kelurahan memperatikan surat Edaran yang di putuskan pemerintah untuk ditindak lanjuti.

UUD Nomor 6 tahun 2014 tentan desa, serta peraturan pemerintah No 60 tahaun 2014 tentang angaran pendapatan dan belanja Negara, serta surat keputusan presiden Nomor 9 tahun 2020 gugus tugas percepatan penanganan virus corona discease ( covid -19), serta peraturan mentri dalam negeri nomor 20 tahun2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Maka rung lingkup surat edaran dengan poin penegasan padat karya tunai kampung (PKTK) kampung tanggap covid 19 penjelasan Perubahan APBK dalam penaganan keadaan darurat dan mendesak kampung gerak cepat membentuk gugus tugas cegah covid 19 tingkat kampung.

Hal ini disambut baik oleh kepala distrik nimboran Marsuki Ambo S ST dan mengambil kebijakan untuk mengumpul kepala kampung dan kelurahan serta pihak medis yang berada di puskemas genyem serta TNI POLRI guna mempercepat evaluasi dan di kerjakan dalam waktu dekat ini setelah melihat. Menindaklanjuti di kampung guna menyelamatkan masyarakat kampung dari ganguan bahaya covid 19 di kampung dan kelurahan yang berada di distrik nimboran.
Serta pihak medis meminta agar kepala kampung segera melaporkan jika ada keluarga yang baru datang di kampung harus di masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) untuk di karantina seingga masyarakat lain tidak dapat dapat terpengaru untuk tertular jika keluarga tersebut terkena PDP atau bergejala deman, batuk, flu atau pilek dan deman serta gejala-gejela yang dapat menyerupai civid 19.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh uspidis yakni kepala distrik, sekertaris distrik, dan juga polsek resor nimboran dan koramil resor nimboran puskemas nimboran serta pendamping lokal desa dan juga 13 kepala kampung dan 1kelurahan se-distrik nimboran.
Nimboran 31/03.2020 bertempat di kantor distrik nimboran dengan membahas dana kampung tahun 2020 yang akan di gunakan dengan surat edaran bupati jayapura dengan bidang penangulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak ( covid 19) sebesar Rp. 100.000.000,-
laurens warisyu Kepala kampung gemebs dalam arahan singkat menjelaskan bahwa sesuai surat edaran yang suda di putuskan dalam evaluasi hari ini terkait padatkarya tunai serta penaganan covid 19 se – kampund kelurahan di wilyah Distrik nimboran untuk itu menyepakati hasil kegiatan maka dengan itu dirinya meminta agar kepala kampung untuk bersama-sama menyiapkan APBK manual sehingga bila mana dalam pemostinggan kedalam aplikasi dan di laporkan kepada DPMPK kabupaten jayapura itu dapat singkrong.
Dengan menindak lanjuti kepututusan bersama dalam peralihan program dengan bidang yang suda di muat sesuai rap yang di berikan kepada kampung-kampung sesuai surat edaran bupati jayapura. Dan mentri dalam negri untuk keuanggan kampung agar secepatnya bisa di cairkan seingga.
Realisasi nya dapat berjalan dengan cepat sesuai petunjut dalam rap untuk di tindak lanjuti ke masing-masing kampung untuk bagai mana bisa bersama-sama megerjakan penceganan covid 19 di 13 kampung 1 kelurahan se-distrik nimboran. (http://gemebs- thomas. griapon admin) Pemantik Kab Jayapura
Leave a Reply