
Kamis tanggal 16 -11-2017 jam 15:00 – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menyerakan bantuhan kartu merah putih pada Margareta Daka dan Naomy Giay/Griapon sebagai lansia penerima mandapat bantuan sosial lanjut usia.
Laures warisyu selaku kepala kampung, sanggat beterimakasi pada Kementerial Sosial RI yang telah memberikan bantuhan sosial lanjut usia di distrik Nimboran. Penerima terdiri dari 20 penerima manfaat bantuhan lanjut usia yaitu berasal dari kampung Benyom, Meyu, kelurahan Tabri, kampung Kuipons, kampung Pobaim, kampung Imsar dan kampung Gemebs
Helena Griapon S.Kep, sebagai pendamping lanjut usia mengatakan pada admin kampung Gemebs beserta masyrakat selaku anak untuk mengasu lansia ia mengatakan bahwa menurut peraturan menteri sosial RI bahwa penerima bantuhan lajut usia itu lansia harus berumur 65 tahun keatas.
Dan dalam hal ini bagi lansia yang tidak ketegori yaitu status sebagai Pensionan PNS atau pun TNI/ POLRI, dan dalam hal ini lansia penerima mantuhan sosial lanjut usia harusn benar kurang mampu dan tidak bisa beraktipitas dengan bantuhan tersebut guna membantu dalam memberikan makanan tambahan sebagai GIZI bagi lanjut usai angaran yang di kucurkan itu sekitar 1trilium buat semua provinsi atau kabupaten/ kota se Indonesia berasal dari dana APBN. . (admin/gemebs Griapon Naftali)
Leave a Reply